Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 229 -
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 3
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Angka 4
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 5
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 27
- Angka 6
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 7
- Pasal 29
- Ayat (l)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "standar pelayanan Rumah Sakit" adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit, antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (l)
- Pasal 29
Huruf d . . .