Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/976

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 229 -

Ayat (2)
Cukup jelas.


Angka 3
Pasal 25
Cukup jelas.


Angka 4
Pasal 26
Cukup jelas.


Angka 5
Pasal 27
Cukup jelas.


Angka 6
Pasal 28
Cukup jelas.


Angka 7
Pasal 29
Ayat (l)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "standar pelayanan Rumah Sakit" adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit, antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d . . .