|
- Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
- menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
- menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
- melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
- menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
- mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas
kabupaten/kota;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
- melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten / antarkota serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
- melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
- melaksanakan standar pelayanan minimal;
|