Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/98

Halaman ini tervalidasi

- 88 -

  1. Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
  1. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
  2. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
  3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
  4. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
  5. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
  6. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas kabupaten/kota;
  8. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
  9. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
  11. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten / antarkota serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
  12. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
  13. melaksanakan standar pelayanan minimal;

n.menetapkan . . .

SK No 176099 A