Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/987

Halaman ini tervalidasi

-240-

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pangan Olahan tertentu" adalah Pangan Olahan yang dibuat oleh industri rumah tangga Pangan, yaitu industri Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Angka 14
Pasal 91A
Cukup jelas.


Angka 15
Pasal 133
Cukup jelas.


Angka 16
Pasal 134
Cukup jelas.


Angka 17
Pasal 135
Cukup jelas.


Angka 18
Pasal 139
Cukup jelas.


Angka 19
Pasal 140
Cukup jelas.

Angka 20 . . .