|
|
- menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi;
- mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat provinsi;
- mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup;
- memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
- menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan
- melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi.
|
|