Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976.djvu/3

Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1976
TENTANG
PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR

UMUM
  1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945) menegaskan dalam Pembukaannya, "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan". Oleh karena itu kehendak Rakyat Timor Timur untuk membebaskan diri dari penjajahan Portugis memperoleh simpati dan dukungan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia.
  2. Dalam rangka dekolonisasi wilayah bekas koloni Portugis di Timor itu, Rakyat Timor Timur telah menyatakan kehendaknya untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dinyatakan dengan tegas baik dalam Proklamasi Rakyat Timor Timur di Balibo tanggal 30 Nopember 1975 maupun dalam Petisi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur di Dili tanggal 31 Mei 1976 yang telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 7 Juni 1976. Untuk menyaksikan serta memperoleh gambaran secara langsung tentang kenyataan-kenyataan yang sebenarnya di wilayah Timor Timur, maka Pemerintah Republik Indonesia telah mengirim Delegasi ke Timor Timur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 113/LN/1976, tanggal 22 Juni 1976 yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan unsur organisasi masyarakat. Hasil peninjauan itu telah memberi keyakinan kepada Pemerintah dan Rakyat Indonesia, bahwa Rakyat Timor Timur benar-benar mempunyai kehendak yang kuat dan yang dinyatakan secara bebas untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah sepantasnyalah apabila kehendak Rakyat Timor Timur tersebut diterima oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia, sehingga oleh karenanya Presiden Republik Indonesia telah menyetujui dan menerimanya yang didasarkan atas rasa tanggung jawab terhadap peri-kemanusiaan, tanggung jawab terhadap sejarah, tanggung jawab terhadap dasar-dasar dan cita-cita kemerdekaan, serta tanggung jawab terhadap hati nurani Rakyat dan Bangsa Indonesia, yang kesemuanya itu didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, maka dipandang perlu untuk mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar supaya penyatuan tersebut menjadi sah menurut hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Dengan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan sendirinya wilayah Timor Timur menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rakyat Timor Timur menjadi Rakyat dan Warganegara Republik Indonesia, dan semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berlaku juga bagi wilayah Timor Timur.
  5. Sebagai tindak lanjut dari penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dibentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni Portugis di Timor. Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur adalah sesuai dengan sistem tatanegara dan tata pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berbentuk kesatuan. Disamping itu pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berarti memberikan otonomi kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sama halnya dengan Propinsi Daerah Tingkat I di bagian-bagian lain dari wilayah Republik Indonesia.
  6. Namun demikian, perlu kiranya disadari, bahwa sebelum penyatuannya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Timor Timur selama ini telah mempunyai sejarah dan pertumbuhan yang berlainan dengan wilayah-wilayah lain dalam lingkungan Republik