Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/10

Halaman ini tervalidasi

Kata Pengantar

Buku „UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DAN LANDREFORM” ini disusun dan ditjetak dalam suatu buku penerbitan chusus jang pertama adalah dimaksud untuk menambah banjaknja pembatja serta pengertian tentang tata-hukum pertanahan Indonesia bagi masjarakat kaum-tani dan masjarakat bangsa pada umumnja.

Hal tersebut diatas demikian pentingnja oleh karena bangsa Indonesia baru sadja pada tanggal 24 September 1960 lepas dari undang² dan peraturan² agraria jang sifatnja kolonial berganti dan masuk kealam undang² dan peraturan² jang sifatnja Nasional dalam tata-hukum pertanahan Indonesia. Berabad-abad lamanja putra-putra Bangsa Indonesia meringkuk dibawah tekanan hukum Agraria kolonial itu, dan sekarang ini ia telah didjungkirbalikkan dengan undang² baru itu. Tepat sekali apa jang diuraikan oleh Jang Mulia Menteri Agraria dalam kata sambutannja, bahwa kita sekarang ini dalam keadaan Revolusi Agraria dibawah naungan Manipol/Usdek.

Sedjalan dengan terlaksananja penerbitan pertama ini kiranja tidaklah berkelebihan apabila kami dari Jajasan Pertanian Nasional sebagai badan penerbitnja menjampaikan terima-kasih jang tiada hingga kepada „D.P.P. Persatuan Tani Nasional Indonesia” (PETANI) jang memberikan dorongan hingga terudjudnja pembangunan „Jajasan Pertanian Nasional” sebagai salah satu badan penerbit jang akan bertugas sesuai dengan anggaran dasarnja.

Perlu kiranja kami uraikan serba-ringkas diantara lapangan atau daerah kerdja Jajasan tsb. diatas ialah:

  1. menjelenggarakan kursus² dan tjeramah²
  2. membentuk serta mendidik kader² pertanian
  3. menjelenggarakan pameran serta pertunjukan2 pilem
  4. menerbitkan serta menjebarkan brosur², madjallah², buku, dan persurat-kabaran

5