Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/11

Halaman ini tervalidasi
  1. mendirikan serta mengurus sekolah² pertanian
  2. menjelenggarakan perpustakaan, (terutama perpustakaan) pertanian
  3. mengusahakan berdirinja pertjetakan dan toko² buku
  4. mengusahakan tumbuhnja kooperasi² pertanian dan lain² usaha pertanian dalam arti kata jang luas
  5. membantu pemerintah dalam usahanja melaksanakan transmigrasi
  6. turut melaksanakan usaha pemerintah dalam lapangan pembangunan masjarakat Desa.

Lapangan dan usaha² pokok tersebut diatas ialah berkeinginan untuk mentjapai tudjuan Jajasan jakni; menudju masjarakat-adil dan makmur, atau masjarakat Sosialis Indonesia pada umumnja, dimana tarap kehidupan kaum Tani meningkat dan lenjapnja segala matjam penghisapan dan penindasan sesuai dengan tuntutan amanat penderitaan Rakjat-Revolusi 17 Agustus 1945.

Kami insaf bahwa lapangan tugas tersebut diatas adalah sangat berat untuk dipikul dan dilaksanakan akan tetapi mengingat itu untuk Bangsa dan Negara dipandang dari kewadjiban maka mau atau-tidak ia harus mendapat pelajanan sesempurna mungkin.

P.J.M. Presiden Republik Indonesia dalam amanatnja jang sudah diberi nama „Djalannja Revolusi Kita” antara lain mengatakan:

„Landreform disatu fihak berarti penghapusan segala hak² asing dan konsesi² kolonial atas tanah, dan mengachiri penghisapan fiodal setjara berangsur-angsur, dilain fihak Landreform berarti memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh Rakjat Indonesia terutama kaum tani.

6