Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/13

Halaman ini tervalidasi

„Landreform sebagai bagian mutlak daripada Revolusi Indonesia adalah basis pembangunan semesta jang berdasarkan prinsip, bahwa tanah sebagai alat produksi tidak boleh didjadikan alat penghisapan”.

Kepada Jang Mulia Menteri Agraria dengan ini kami sampaikan terima-kasih datangnja dari nurani-hati ichlas jang tiada kundjung-habis darimana kami mendapatkan petundjuk² dan nasehat², sehingga kami dapat mewudjudkan penerbitan ini sebagai suatu perwudjutan kewadjiban pertama.

Harapan kami tiada-lain semoga-hendaknja buku ini mendapat sambutan selajaknja dari kaum-tani Indonesia dan masjarakat Bangsa pada umumnja sehingga dengan demikian akan dapatlah kami teruskan kewadjiban di lapangan ini-seterusnja.

Achirnja dengan kata -pengantar ini pula kami „persembahkan buku” UNDANG² POKOK AGRARIA DAN LANDREFORM” keharibaan masjarakat Bangsa Indonesia, sebagai suatu pedoman untuk menudju masjarakat Sosialisme Indonesia.


Djakarta, tanggal 7 Djuni 1961.

Penerbit,

Jajasan Pertanian Nasional.

8