Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/14

Halaman ini tervalidasi

MENTERI AGRARIA REPUBLIK INDONESIA

KATA SAMBUTAN

dari MENTERI AGRARIA.

Penerbitan buku UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA dan LANDREFORM oleh JAJASAN PERTANIAN NASIONAL ini kami sambut dengan gembira, tidak sadja karena penerbitan ini akan menambah dan memperluas pengertian rakjat tentang maksud dan tudjuan landreform, akan tetapi djuga dan lebih-lebih karena penerbitan ini dikeluarkan oleh suatu Badan jang mewakili Golongan Karya Tani jang terbesar di Indonesia ini. Dan djustru Golongan Tani itulah jang akan turut memikul tanggung djawab setjara langsung terhadap pelaksanaan dan penjelesaian Landreform di Indonesia. Landreform adalah untuk Golongan Tani dan oleh karenanja maka golongan Tani tidak boleh tinggal diam atau pasif menunggu hasil-hasilnja sadja.

Rakjat Tani jang merupakan ± 80 % dari seluruh rakjat Indonesia masih hidup pada taraf penghidupan jang rendah, jang belum lajak.

Revolusi Bangsa Indonesia baru dapat dikatakan mentjapai tudjuannja, djika djuga rakjat Tani tersebut bebas dari kemelaratan dan demiskinan lahir batin serta dapat hidup tata tentrem kerta rahardja dalam masjarakat jang adil dan makmur.

Maka tepat oleh P.J.M. Presiden Sukarno ditekankan, bahwa Landreform adalah merupakan bagian mutlak dari Revolusi Indonesia. Dan oleh P.J.M. Presiden pada tanggal 1 Djanuari 1961 dengan pengajunan tjangkul pembangunan jang pertama diperintahkan agar Landreform, dilaksanakan sedjak itu djuga.

Begitupun M.P.R.S. dalam keputusannja ke-II telah menekankan keharusan pelaksanaan Landreform sebagai Landasan Pembangunan Semesta.

Adapun tudjuan Landreform di Indonesia dengan singkat dapat disimpulkan sbb. :

  1. mengadakan pembagian jang adil dan merata dan tjukup atas sumber penghidupan rakjat Tani jang berupa tanah, agar ada pembagian hasil jang adil pula, Usaha ini di-

9