Disampingnja itu didjamin djuga persediaan tanah untuk berbagai keperluan seperti untuk kepentingan Negara, pusat² penghidupan rakjat kota maupun desa, keperluan ke-Agamaan dan Sosial.
Terang dengan uraian tersebut diatas djuga, bahwa Landreform Indonesia adalah didasarkan atas adjaran Pantja Sila, dan sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.
Landreform di Indonesia ialah pelaksanaan dari Manifesto Politik dan Usdek dan meletakkan sendi² bagi pembentukan masjarakat Sosialis Indonesia jang adil dan makmur, dimana rakjat Tani djuga bernaung dibawahnja.
Perobahan Agraria atau lebih tepat Revolusi Agraria jang sedang bergolak dibawah naungan Manipol/Usdek dan menjertai Revolusi Bangsa Indonesia ini perlu diketahui dan dimengerti oleh setiap putra Indonesia, dimanapun dia berada, di kota², di centra² industri, di pelosok² Tanah air kita.
Lebih², perlu di-insjafi oleh putra² Indonesia jang bekerdja dan berdjoang didesa-desa, disawah dan ladang² sebagai petani² sedjati dan dilautan sebagai Nelajan² jang siang dan malam menaruhkan djiwanja untuk membulatkan tekad turut menjelesaikan Revolusi Indonesia, membangun masjarakat baru jang adil dan makmur, dimana terdjamin kebahagian hidup sekeluarganja.
Pokok² persoalan Agraria tersebut akan dapat Sdr. temukan dalam U.U. Pokok Agraria, U.U. Pembatasan Tanah Pertanian dan lain-lain jang dimuat dalam buku ini.
Dengan ini pula kami utjapkan penghargaan kami kepada penerbit jang dengan njata membantu usaha Pemerintah dan rakjat Tani.
Sekian.
Djakarta, 7 Djuni 1961. MENTERI AGRARIA,
(Mr. Sadjarwo).
11