Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/20

Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1960
TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa didalam Negara Republik Indonesia jang susunan kehidupan rakjatnja, termasuk perekonomiannja, terutama masih bertjorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Jang Maha Esa mempunja funksi jang amat penting untuk membangun masjarakat jang adil dan makmur;
  2. bahwa hukum agraria jang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tudjuan dan sendi-sendi dari pemerintah djadjahan dan sebagai dipengaruhi olehuja, hingga bertentangan dengan kepentingan rakjat dan Negara didalam menjelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
  3. bahwa hukum agraria tersebut mempunjai sifat dualisme, dengan berlakunja hukum adat disamping hukum agraria jang didasarkan atas hukum barat;
  4. bahwa bagi rakjat asli hukum agraria pendjadjahan itu tidak mendjamin kepastian hukum;


Berpendapat:

  1. bahwa berhubung dengan apa jang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan diatas perlu adanja hukum agraria nasional, jang sederhana dan mendjamin kepastian hukum bagi seluruh rakjat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur jang bersandar pada hukum agama;
  2. bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tertjapainja funksi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai jang dimaksudkan diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakjat Indonesia serta memenuhi pula keperluan menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
  3. bahwa hukum agraria nasional itu harus mewudjudkan Esa, dari pada Ke-Tuhanan Jang Maha pendjelmaan Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakjatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerochanian Negara dan tjita-tjita Bangsa, seperti jang tertjantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar;
  4. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Djuli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai jang ditegaskan dalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, jang mewadjibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannja, hingga semua tanah diseluruh wilajah kedaulatan Bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat, baik setjara perseorangan maupun setjara gotong rojong;

15