Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/21

Halaman ini tervalidasi
  1. bahwa berhubung dengan segala sesuatu itu perlu diletakkan sendi-sendi dan disusun ketentuan-ketentuan pokok baru dalam bentuk undang-undang, jang akan merupakan dasar bagi penjusunan hukum agraria nasional tersebut diatas;

Memperhatikan: Usul Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia No. I/Kpts/Sd/II/60 tentang Perombakan Hak Tanah dan penggunaan Tanah;

Mengingat:

  1. Dekrit Presiden tanggal 5 Djuli 1959;
  2. Pasal 33 Undang-undang Dasar;
  3. Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960 (L.N. 1960 - 10) tentang Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 sebagai Garis-garis besar dari pada haluan Negara dan Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960;
  4. Pasal 5 jo 20 Undang-undang Dasar;

Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

Memutuskan:

Dengan mentjabut:

  1. „Agrarische Wet” (S. 1870-55), sebagai jang termuat dalam pasal 51 „Wet op de Staatsinrichting van Nederlandsch-Indië (S. 1925-447) dan ketentuan dalam ajat-ajat lainnja dari pasal itu;
  2. a. „Domeinverklaring” tersebut dalam pasal 1 „Agrarisch Besluit”(S. 1870-118); b. „Algemene Domeinverklaring" tersebut dalam S. 1875-119a; c. „Domeinverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari S. 1874-941; d. „Dorneinverklaring untuk keresidenan Menado” tersebut dalam pasal 1 dari S. 1877-55; e. „Domeinverklaring untuk residentie Zuider en Oosteraf-deling van Borneo” tersebut dalam pasal 1 dari S. 888-58;
  3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (S. 1872-117) dan peraturan pelaksanaannja;
  4. Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepandjang jang mengenai bumi, air serta kekajaan alam jang terkandung didalamnja, ketjual ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek jang masih berlaku pada mulai berlakunja undang-undang ini;

Menetapkan:

Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok

16