Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/22

Halaman ini tervalidasi

Agraria.

Pertama

BAB I.

DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK


Pasal 1
  1. Seluruh wilajah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakjat Indonesia jang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
  2. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekajaan alam jang terkandung didalamnja dalam wilajah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Jang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekajaan nasional.
  3. Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ajat (2) pasal ini adalah hubungan jang bersifat abadi.
  4. Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnja serta jang berada dibawah air.
  5. Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilajah Indonesia.
  6. Jang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang diatas bumi dan air tersebut, pada ajat (4) dan (5) pasal ini.

Pasal 2
  1. Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ajat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai jang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekajaan alam jang terkandung didalamnja itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakjat.
  2. Hak menguasai dari Negara termasuk dalam ajat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
    1. mengatur dan menjelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
    2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
    3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum jang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
  3. Wewenang jang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ajat (2) pasal ini digunakan untuk mentjapai sebesar-besar kemakmuran rakjat, dalam arti kebahagiaan, kesedjahteraan dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara hukum Indonesia jang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

17