Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 3
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-ulajat dan hak-hak jang serupa itu dari masjarakat-masjarakat hukum adat, sepandjang menurut kenjataannja masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-udang dan peraturan-peraturan lain jang lebih tinggi. |
Pasal 4
|
Pasal 5
Hukum agraria jang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepandjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan jang tertjantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnja, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur jang bersandar pada hukum agama. |
Pasal 6
Semua hak atas tanah mempunjai funksi-sosial. |
Pasal 7
Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah jang melampaui batas tidak diperkenankan. |
18