Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/27

Halaman ini tervalidasi

Pasal 18
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakjat, hak-hak atas tanah dapat ditjabut, dengan memberi ganti kerugian jang lajak dan menurut tjara jang diatur dengan undang-undang.

Bagian II: Pendaftaran Tanah.


Pasal 19
  1. Untuk mendjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilajah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan jang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Pendaftaran tersebut dalam ajat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda-bukti-hak, jang berlaku sebagai alat pembuktian jang kuat.
  3. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masjarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penjelenggaraannja, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
  4. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaja-biaja jang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ajat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakjat jang tidak mampu dibebaskan dari pembajaran biaja-biaja tersebut.

Bagian III : Hak milik


Pasal 20
  1. Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh jang dapat dipunjai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
  2. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain

Pasal 21
  1. Hanja warganegara Indonesia dapat mempunjai hak milik.
  2. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum jang dapat mempunjai hak milik dan sjarat-sjaratnja.
  3. Orang asing jang sesudah berlakunja Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan-tanpa wasiat atau per-

22