Halaman ini tervalidasi
tjampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia jang mempunjai hak milik dan setelah berlakunja undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannja wadjib melepaskan hak itu didalam djangka waktu satu tahun sedjak diperolehnja hak tersebut atau hilanganja kewarganegaraan itu. Djika sesudah djangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnja djatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain jang membebaninja tetap berlangsung.
(4). Selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianja mempunjai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunjai tanah dengan hak milik dan baginja berlaku ketentuan dalam ajat )3) pasal ini.
Pasal 22
|
Pasal 23
|
Pasal 24
Penggunaan tanah-milik oleh bukan pemiliknja dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan. |
Pasal 25
Hak milik dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. |
Pasal 26
|
23