Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/29

Halaman ini tervalidasi
  1. Setiap djual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain jang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara jang disamping kewarganegaraan Indonesianja mempunjai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, ketjuali jang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ajat ( 2 ) , aḍalah batal karena hukum dan tanahnja djatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain jang membebaninja tetap berlangsung serta semua pembajaran jang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.

Pasal 27
Hak milik hapus bila:

a. tanahnja djatuh kepada Negara:

1. karena pentjabutan hak berdasarkan pasal 18;

2. karena penjerahan dengan sukarela oleh pemiliknja;

3. karena diterlantarkan;

4. karena ketentuan pasal 21 ajat (3) dan 26 ajat (2).

b. tanahnja musnah.

Bagian IV: Hak guna-usaha


Pasal 28
  1. Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah jang dikuasai langsung oleh Negara, dalam djangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
  2. Hak guna- usaha diberikan atas tanah jang luasnja paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa djika luasnja 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal jang lajak dan tehnik perusahaan jang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
  3. Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29
  1. Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
  2. Untuk perusahaan jang memerlukan waktu jang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
  3. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannja djangka waktu jang dimaksud dalam ajat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpandjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Pasal 30
Jang dapat mempunjai hak guna-usaha ialah:

a. warganegara Indonesia;

b. badan-hukum jang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

24