Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/30
Halaman ini tervalidasi
Orang atau badan hukum jang mempunjai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi sjarat-sjarat sebagai jang tersebut dalam ajat (1) pasal ini dalam djangka waktu satu tahun wadjib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain jang memenuhi sjarat. Ketentuan ini berlaku djuga terhadap pihak jang memperoleh hak guna-usaha, djika ia tidak memenuhi sjarat tersebut.
Djika hak guna-usaha jang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam djangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan jang ditetap kan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31.
Hak gua-usaha terdjadi karena penetapan Pemerintah.
Pasal 32.
Hak guna-usaha, termasuk sjarat-sjarat pemberiannja, demikian djuga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan jang dimaksud dalam pasal 19.
Pendaftaran termaksud dalam ajat (1) merupakan alat pembuktian jang kuat mengenai peralihan serta hapusnja hak guna-usaha, ketjuali dalam hal hak itu hapus karena djangka waktunja berachir.
Pasal 33.
Hak guna-usaha dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.
Pasal 34.
Hak guna-usaha hapus karena:
djangka waktunja berachir;
dihentikan sebelum djangka waktunja berachir karena
sesuatu sjarat tidak dipenuhi;
dilepaskan oleh pemegang haknja sebelum djangka waktunja berachir.
ditjabut untuk kepentingan umum;
diterlantarkan;
tanahnja musnah;
ketentuan dalam pasal 30 ajat (2).
Bagian V: Hak guna-bangunan.
Pasal 35.
Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunjai bangunan-bangunan atas tanah jang bukan miliknja sendiri, dengan djangka waktu paling lama 30 tahun.