Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/31

Halaman ini tervalidasi
  1. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannja, djangka waktu tersebut dalam ajat (1) dapat diperpandjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
  2. Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 36
  1. Jang dapat mempunjai hak guna-bangunan ialah: a. warganegara Indonesia; b. badan hukum jang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  2. Orang atau badan hukum jang mempunjai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi sjarat-sjarat jang tersebut dalam ajat (1) pasal ini dalam djangka waktu 1 tahun wadjib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain jang memenuhi sjarat. Ketentuan ini berlaku djuga terhadap pihak jang memperoleh hak guna-bangunan, djika ia tidak memenuhi sjarat-sjarat tersebut. Djika hak guna-bangunan jang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam djangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan jang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37
Hak guna-bangunan terdjadi:

a. mengenai tanah jang dikuasai langsung oleh Negara: karena penetapan Pemerintah;

b. mengenai tanah milik: karena perdjandjian jang berbentuk otentik antara pemilik tanah jang bersangkutan dengan pihak jang akan memperoleh hak guna-bangunan itu, jang bermaksud menimbulkan hak tersebut.


Pasal 38
  1. Hak guna-bangunan, termasuk sjarat-sjarat pemberiannja, demikian djuga setiap peralihan dan hapusnja hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan jang dimaksud dalam pasal 19.
  2. Pendaftaran termaksud dalam ajat (1) merupakan alat pembuktian jang kuat mengenai hapusnja hak guna-bangunan serta sahnja peralihan hak tersebut, ketjuali dalam hal hak itu hapus karena djangka waktunja berachir.

Pasal 39
Hak guna-bangunan dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.

26