Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 36
|
Pasal 37
Hak guna-bangunan terdjadi:
a. mengenai tanah jang dikuasai langsung oleh Negara: karena penetapan Pemerintah; b. mengenai tanah milik: karena perdjandjian jang berbentuk otentik antara pemilik tanah jang bersangkutan dengan pihak jang akan memperoleh hak guna-bangunan itu, jang bermaksud menimbulkan hak tersebut. |
Pasal 38
|
Pasal 39
Hak guna-bangunan dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. |
26