|
- Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah jang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah-milik orang lain, jang memberi wewenang dan kewadjiban jang ditentukan dalam keputusan pemberiannja oleh pendjabat jang berwenang memberikannja atau dalam perdjandjian dengan pemilik tanahnja, jang bukan perdjandjian sewa menjewa atau perdjandjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan djiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
- Hak pakai dapat diberikan:
- selama djangka waktu jang tertentu atau selama tanahnja dipergunakan untuk keperluan jang tertentu;
- dengan tjuma-tjuma, dengan pembajaran atau pemberian djasa berupa apapun.
- Pemberian hak-pakai tidak boleh disertai sjarat-sjarat jang mengandung unsur-unsur pemerasan.
|