Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/32

Halaman ini tervalidasi

Pasal 40
Hak guna-bangunan hapus karena:
  1. djangka waktunja berachir;
  2. dihentikan sebelum djangka waktunja berachir karena sesuatu sjarat tidak dipenuhi;
  3. dilepaskan oleh pemegang haknja sebelum djangka waktunja berachir;
  4. ditjabut untuk kepentingan umum;
  5. diterlantarkan;
  6. tanahnja musnah;
  7. ketentuan dalam pasal 36 ajat (2).

Bagian VI: Hak pakai.


Pasal 41
  1. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah jang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah-milik orang lain, jang memberi wewenang dan kewadjiban jang ditentukan dalam keputusan pemberiannja oleh pendjabat jang berwenang memberikannja atau dalam perdjandjian dengan pemilik tanahnja, jang bukan perdjandjian sewa menjewa atau perdjandjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan djiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
  2. Hak pakai dapat diberikan:
    1. selama djangka waktu jang tertentu atau selama tanahnja dipergunakan untuk keperluan jang tertentu;
    2. dengan tjuma-tjuma, dengan pembajaran atau pemberian djasa berupa apapun.
  3. Pemberian hak-pakai tidak boleh disertai sjarat-sjarat jang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pasal 42
Jang dapat mempunjai hak pakai ialah:
  1. warganegara Indonesia;
  2. orang asing jang berkedudukan di Indonesia;
  3. badan-hukum jang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  4. badan hukum asing jang mempunjai perwakilan di Indonesia.

}}


Pasal 43
  1. Sepandjang mengenai tanah jang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanja dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pendjabat jang berwenang.
  2. Hak pakai atas tanah milik hanja dapat dialihkan kepada pihak lain, djika hal itu dimungkinkan dalam perdjandjian jang bersangkutan.

27