Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/34
Halaman ini tervalidasi
Bagian X: Hak guna-ruang-angkasa.
Pasal 48
Hak guna-ruang-angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekajaan alam jang terkandung didalamnja dan hal-hal lainnja jang bersangkutan dengan itu.
Hak guna-ruang-angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian XI: Hak-hak tanah untuk keperluan sutji dan sosial.
Pasal 49
Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepandjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi . Badan-badan tersebut didjamin pula akan memperoleh tanah jang tjukup untuk bangunan dan usahanja dalam bidang keagamaan dan sosial.
Untuk keperluan peribadatan dan keperluan sutji lainnja sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah jang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai.
Perwakafan tanah-milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian XII: Ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 50
Ketentuan-ketentuan lebih landjut mengenai hak guna usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 51
Hak tanggungan jang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna-usaha dan hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan undang-undang.
BAB III.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 52
Barang siapa dengan sengadja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama lamanja 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginja Rp. 10.000,--.