Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/35

Halaman ini tervalidasi
  1. Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan jang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26 ajat (1) , 46, 47, 48, 49 ajat (3) dan 50 ajat (2) dapat memberikan antjaman pidana atas pelanggaran peraturannja dengan hukuman kurungan selama-lamanja 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginja Rp. 10.000,-.
  2. Tindak-pidana dalam ajat ( 1 ) dan ( 2 ) pasal ini adalah pelanggaran.

BAB IV.

KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.


Pasal 53.
  1. Hak-hak jang sifatnja sementara sebagai jang dimaksud dalam pasal 16 ajat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi-hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnja jang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnja didalam waktu jang singkat.
  2. Ketentuan dalam pasal 52 ajat (2) dan (3) berlaku terhadap peraturan-peraturan jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini.

Pasal 54.
Berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 21 dan 26, maka djika seseorang jang disamping kewarganegaraan Indonesia-nja mempunjai kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok, telah menjatakan menolak kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok itu jang disahkan menurut peraturan perundangan jang bersangkutan, ia dianggap hanja berkewarganegaraan Indonesia sadja menurut pasal 21 ajat (1).

Pasal 55.
  1. Hak-hak asing jang menurut ketentuan konversi pasal I, II, III, IV dan V didjadikan hak guna-usaha dan hak guna bangunan hanja berlaku untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan djangka waktu paling lama 20 tahun.
  2. Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan hanja terbuka kemungkinannja untuk diberikan kepada badan-badan hukum jang untuk sebagian atau seluruhnja bermodal asing, djika hal itu diperlukan oleh undang-undang jang mengatur pembangunan rasional semesta berentjana.

Pasal 56.
Selama undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ajat (1) belum terbentuk, maka jang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan peraturan lainnja mengenai hak-hak atas tanah jang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan jang dimaksud dalam pasal 20, sepandjang tidak bertentangan dengan djiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

30