Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/38

Halaman ini tervalidasi
  1. Djika sesudah djangka waktu tersebut lampau permintaan itu tidak diadjukan, maka concessie dan sewa jang bersangkutan berlangsung terus selama sisa waktunja, tetapi paling lama lima tahun dan sesudah itu berachir dengan sendirinja.
  2. Djika pemegang concessie atau sewa mengadjukan permintaan termaksud dalam ajat ( 1 ) pasal ini tetapi tidak bersedia menerima sjarat-sjarat jang ditentukan oleh Menteri Agraria, maka concessie atau sewa itu berlangsung terus selama sisa waktunja, tetapi paling lama lima tahun dan sesudah itu berachir dengan sendirinja.

Pasal 5.
Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan, jang ada pada mulai berlaku Undang-undang ini, sedjak saat tersebut mendjadi hak-guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ajat (1) jang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanja 20 tahun.

Pasal 6.
Hak-hak atas tanah jang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak jang dimaksud dalam pasal 41 ajat (1) seperti jang disebut dengan nama sebagai dibawah, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, jaitu: hak vrucht

gebruik, gebruik, grand controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun djuga, jang akan ditegaskan lebih landjut oleh Menteri Agraria, sedjak mulai berlakunja Undang- undang ini mendjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ajat (1) jang memberi wewenang dan kewadjiban sebagaimana jang dipunjai oleh pemegang haknja pada mulai berlakunja Undang-undang ini, sepandjang tidak bertentangan dengan djiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.


Pasal 7.
  1. Hak gogolan, pekulen atau sanggan jang bersifat tetap jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi hak milik tersebut pada pasal 20 ajat (1).
  2. Hak gogolan, pekulen atau sanggan jang tidak bersifat tetap mendjadi hak pakai tersebut pada pasal 41 ajat (1) jang memberi wewenang dan kewadjiban sebagai jang dipunjai oleh pemegang haknja pada mulai berlakunja undang-undang ini.
  3. Djika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau sanggan bersifat tetap atau tidak tetap, maka Menteri Agrarialah jang memutuskan.

Pasal 8.
  1. Terhadap hak guna-bangunan tersebut pada pasal 1 ajat (3) dan (4), pasal II ajat (2) dan pasal V berlaku ketentuan daiam pasal 36 ajat (2).

33