Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 9.
Hal-hal jang perlu untuk menjelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal diatas diatur lebih landjut oleh Menteri Agraria. |
Ketiga
Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menjelenggarakan perombakan hukum agraria menurut undang-undang ini akan diatur tersendiri. |
Keempat
|
Kelima
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan penggunaan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 24 September 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 24 September 1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL.
pada tanggal 24 September 1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL.
34