Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/39

Halaman ini tervalidasi
  1. Terhadap hak guna usaha tersebut pada pasal II ajat (2), pasal III ajat (1) dan (2) pasal IV ajat (1) berlaku ketentuan dalam pasal 30 ajat (2).

Pasal 9.
Hal-hal jang perlu untuk menjelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal diatas diatur lebih landjut oleh Menteri Agraria.

Ketiga

Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menjelenggarakan perombakan hukum agraria menurut undang-undang ini akan diatur tersendiri.


Keempat

  1. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapradja atau bekas-swapradja jang masih ada pada waktu mulai berlakunja Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara.
  2. Hal-hal jang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A diatas diatur lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kelima

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan penggunaan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Djakarta
pada tanggal 24 September 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.

Diundangkan
pada tanggal 24 September 1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL.

34