Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/40

Halaman ini tervalidasi

MEMORI PENDJELASAN
atas
RANTJANGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA


A. Pendjelasan Umum:

I. Tudjuan Undang-undang Pokok Agraria.

Didalam Negara Republik Indonesia, jang susunan kehidupan rakjatnja, termasuk perekonomiannja, terutama masih bertjorak agraris, buini, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Jang Maha Esa mempunjai funksi jang amat penting untuk membangun masjarakat jang adil dan makmur sebagai jang kita tjita-tjitakan. Dalam pada itu hukum Agraria jang berlaku sekarang ini, jang seharusnja merupakan salah satu alat jang penting untuk membangun masjarakat jang adil dan makmur tersebut, ternjata bahkan sebaliknja, dalam banjak hal djustru merupakan penghambat dari pada tertjapainja tjita-tjita diatas. Hal itu disebabkan terutama:

a. Karena hukum agraria jang berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tudjuan dan sendi-sendi dari pemerintah djadjahan, dan sebagian lainnja lagi dipengaruhi olehnja, hingga bertentangan dengan kepentingan rakjat dan Negara didalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menjelesaikan revolusi nasional sekarang ini;

b. Karena sebagai akibat dari politik hukum pemerintah djadjahan itu hukum agraria tersebut mempunjai sifat dualisme, jaitu dengan berlakunja peraturan-peraturan dari hukum adat disamping peraturan-peraturan dari dan jang didasarkan atas hukum barat, hal mana selain menimbulkan pelbagai mas’alah antar-golongan jang serba sulit, djuga tidak sesuai dengan tjita-tjita persatuan Bangsa;

c. Karena bagi rakjat asli hukum agraria pendjadjahan itu tidak mendjamin kepastian hukum.

Berhubung dengan itu maka perlu adanja hukum agraria baru jang nasional, jang akan mengganti hukum jang berlaku sekarang ini, jang tidak lagi bersifat dualisme, jang sederhana dan jang mendjamin kepastian hukum bagi seluruh rakjat Indonesia.

Hukum agraria jang baru itu harus memberi kemungkinan

akan tertjapainja funksi bumi, air dan ruang angkasa sebagai jang dimaksudkan diatas dan harus sesuai pula dengan kepentingan rakjat dan Negara serta memenuhi keperluannja menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria. Lain dari itu hukum agraria nasional harus mewudjudkan pendjelmaan dari pada āzas kerochanian Negara dan tjita-tjita Bangsa, jaitu ke Tuhanan Jang

35