Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakjatan dan Keadilan Sosial serta chususnja harus merupakan pelaksanaan daripada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis garis besar dari pada haluan Negara jang tertjantum didalam 21 Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 dan ditegaskan didalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960.
Berhubung dengan segala sesuatu itu maka hukum jang baru tersebut sendi-sendi dan ketentuan-ketentuan pokoknja perlu disusun didalam bentuk Undang-undang, jang akan merupakan dasar bagi penjusunan peraturan-peraturan lainnja.
Sungguhpun undang-undang itu formil tiada bedanja dengan undang-undang lainnja ――――――― jaitu suatu peraturan jang dibuat oleh Pemerintah dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat tetapi mengingat akan sifatnja sebagai peraturan dasar bagi hukum agraria jang baru, maka jang dimuat didalamnja hanja lah azas-azas serta soal-soal dalam garis besarnja sadja dan oleh karenanja disebut Undang-Undang Pokok Agraria. Adapun pelaksanaannja akan diatur didalam berbagai undang-undang, peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan lainnja.
Demikianlah maka pada pokoknja tudjuan Undang-undang Pokok Agraria ialah:
a. meletakkan dasar-dasar bagi penjusunan hukum agraria nasional, jang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakjat, terutama rakjat tani, dalam rangka masjarakat jang adil dan makmur;
b. meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakjat seluruhnja.
II. Dasar- dasar dari hukum agraria nasional.
(1). Pertama-tama dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1ajat (1) , jang menjatakan, bahwa: „ Seluruh wilajah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakjat Indonesia, jang bersatu sebagai bangsa Indonesia” dan pasal 1 ajat (2) jang berbunji bahwa: „ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekajaan alam jang terkandung didalamnja dalam wilajah Republik Indonesia sebagaimana karunia Tuhan Jang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekajaan nasional”.
Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilajah Republik Indonesia jang kemerdekaannja diperdjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, mendjadi hak pula dari bangsa Indonesia, djadi tidak semata-mata mendjadi hak dari para pemiliknja sadja. Demikian pula tanah-tanah didaerah
36