Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/42

Halaman ini tervalidasi

derah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata mendjadi hak rakjat asli dari daerah atau pulau jang bersangkutan sadja. Dengan Pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan sematjam hubungan hak ulajat jang diangkat pada tingkatan jang mengenai seluruh wilajah Negara.

Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang ngkasa Indonesia itu adalah hubungan jang bersifat abadi [pasai 1 ajat (3)]. Ini berarti bahwa selama rakjat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia masih ada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu masih ada pula, dalam keadaan jang bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasan yang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan ter ebut. Dengan demikian maka biarpun sekarang ini daerah Irian Barat, jang merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa Indonesia berada dibawah kekuasaan pendjadjah, atas dasar ketentuan pasal ini bagian tersebut menurut hukum tetap merupakan bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia djuga.

Adapun hubungan antara bangsa dan bumi , air serta ruang angkasa tersebut diatas tidak berarti bahwa hak milik perseorangan atas (sebagian dari) bumi tidak dimungkinkan lagi. Diatas telah dikemukakan, bahwa hubungan itu adalah sematjam hubungan hak ulajat, djadi bukan berarti hubungan milik. Dalam rangka hak ulajat dikenal adanja hak milik perseorangan. Kiranja dapat ditegaskan bahwa dalam hukum agraria jang baru dikenal pula hak milik jang dapat dipunjai seseorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain atas bagian dari bumi Indonesia (pasal 4 jo pasal 20). Dalam pada itu hanja permukaan bumi sadja, jaitu jang disebut tanah, jang dapat dihaki oleh seseorang.

Selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh jang dapat dipunjai orang atas tanah, diadakan pula hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnja jang akan ditetapkan dengan Undang-undang lain (pasal 4 jo 16).

Bagaimana kedudukan hak-hak tersebut dalam hubungannja dengan hak bangsa (dan Negara) itu akan diuraikan dalam nomor 2 dibawah.

(2). „ Azas domein" jang dipergunakan sebagai dasar daripada perundang-undangan agraria jang berasal dari Pemerintah djadjahan tidak dikenal dalam hubungan agraria jang baru.

Azas domein adalah bertentangan dengan kesadaran hukum rakjat Indonesia dan azas dari pada Negara jang merdeka dan modern.

Berhubung dengan ini maka azas tersebut, jang dipertegas dalam berbagai pertanjaan domein", jaitu misalnja dalam pasal 1 Agrarisch Besluit (S. 1870 118), S. 1875-119a, S. 1874-94f, S. 1877-55 S. 1888-58 ditinggalkan dan pernjataan-pernjataan domein itu ditjabut kembali.