Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/45

Halaman ini tervalidasi

mutlak, seakan-akan ia terlepas dari pada hubungannja dengan masjarakat-masjarakat hukum dan daerah-daerah lainnja didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan. Sikap jang demikian terang bertentangan dengan azas pokok jang tertjantum dalam pasal 2 dan dalam prakteknja pun akan membawa akibat terhambatnja usaha-usaha besar untuk mentjapai kemakmuran Rakjat seluruhnja.

Tetapi sebagaimana telah djelas dari uraian diatas, ini tidak berarti, bahwa kepentingan masjarakat hukum jang bersangkutan tidak akan diperhatikan sama sekali.

(4). Dasar jang keempat diletakkan dalam pasal 6, jaitu bahwa: „Semua hak atas tanah mempunjai funksi sosial”.

Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun jang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnja itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinja, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masjarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannja dan sifat dari pada haknja, hingga bermanfaat baik bagi kesedjahteraan dan kebahagiaan jang mempunjainja maupun bermanfaat pula bagi masjarakat dan Negara.

Tetapi dalam pada itu ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masjarakat). Undang-undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan.

Kepentingan masjarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada achirnja akan tertjapailah tudjuan pokok: kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakjat seluruhnja (pasal 2 ajat (3)).

Berhubung dengan funksi sosialnja, maka adalah suatu hal jang sewadjarnja bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannja serta ditjegah kerusakannja. Kewadjiban memelihara tanah ini tidak sadja dibebankan kepada pemiliknja atau pemegang haknja jang bersangkutan, melainkan mendjadi beban pula dari setiap orang, badan-hukum atau instansi jang mempunjai suatu hubungan hukum dengan tanah itu (pasal 15). Dalam melaksanakan ketentuan ini akan diperhatikan kepentingan fihak jang ekonomis lemah.

(5). Sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka menurut pasal 9 jo pasal 21 ajat ( 1 ) hanja warganegara Indonesia sadja jang dapat mempunjai hak milik atas tanah. Hak milik tidak dapat dipunjai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26 ajat (2). Orang- orang asing dapat mempunjai tanah dengan hak pakai jang luasnja terbatas . Demikian djuga pada dasarnja badan-badan hukum tidak dapat mempunjai hak milik (pasal 21 ajat (2)). Adapun pertimbangan untuk (pada dasarnja) melarang badan-badan hukum mempunjai hak milik atas tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunjai hak milik tetapi

tjukup hak-hak lainnja, asal sadja ada djaminan-djaminan jang

40