Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/51

Halaman ini tervalidasi

Pasal 8.
Karena menurut ketentuan dalam pasal 4 ajat (2) hak-hak atas tanah itu hanja memberi hak atas permukaan bumi sadja, maka wewenang-wewenang jang bersumber dari padanja tidaklah mengenai kekajaan-kekajaan alam jang terkandung didalam tubuh bumi, air dan ruang angkasa. Oleh karena itu maka pengambilan kekajaan jang dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri . Ketentuan ini merupakan pangkal bagi perundang-undangan pertambangan dan lain-lainnja.

Pasal 9.
Ajat (1) telah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 5). Ketentuan dalam ajat (2) adalah akibat dari pada ketentuan dalam pasal 1 ajat (1) dan (2).

Pasal 10.
Sudah didjelaskan didalam Pendjelasan Umum (II angka 7). Kata-kata pada „azasnja“ menundjuk pada kemungkinan diadakannja pengetjualian-pengetjualian sebagai jang disebutkan sebagai mitsal didalam Pendjelasan Umum itu. Tetapi pengetjualian-pengetjualian itu perlu diatur didalam peraturan perundangan (Bandingkan pendjelasan pasal 7). Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknja masih dimungkinkan oleh pasal 24, tetapi dibatasi dan akan diatur.

Pasal 11.
Pasal ini memuat prinsip perlindungan kepada golongan jang ekonomis lemah terhadap jang kuat. Golongan jang ekonomis lemah itu bisa warganegara asli maupun keturunan asing. Demikian pula sebaliknja. Lihat Pendjelasan Umum (III angka 2).

Pasal 12.
Ketentuan dalam ajat (1) bersangkutan dengan ketentuan ketentuan dalam pasal 11 ajat (1). Bentuk usaha bersama jang sesuai dengan ketentuan ini adalah bentuk koperasi dan bentuk-bentuk gotong-rojong lainnja. Ketentuan dalam ajat (2) memberi kemungkinan diadakannja suatu „usaha bersama" antara Negara dan Swasta dalam bidang agraria. Jang dimaksud dengan „fihak lain" itu ialah pemerintah daerah, pengusaha swasta jang bermodal nasionai atau swasta dengan „domestic-capital“ jang progresip.

Pasal 13.
Ajat (1), (2) dan (3). Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 6)

Ketentuan dalam ajat (4) adalah pelaksanaan dari pada azas keadilan sosial jang berperikemanusiaan dalam bidang agraria.

46