azasnja harus dibajar oleh mereka jang memperoleh bagian tanah itu. Tetapi oleh karena mereka itu umumnja tidak mampu untuk membajar harga tanahnja didalam waktu jang singkat, maka oleh Pemerintah akan disediakan kredit dan usaha-usaha lain supaja para bekas pemilik tidak terlalu lama menunggu uang ganti-kerugian jang dimaksudkan itu.
Ditetapkannja batas minimum tidaklah berarti bahwa orang orang jang mempunjai tanah kurang dari itu akan dipaksa untuk melepaskan tanahnja. Penetapan batas minimum itu pertama-tama dimaksudkan untuk mentjegah pemetjah-belahan („versplintering“) tanah lebih landjut.
Disamping itu akan diadakan usaha-usaha mitsalnja: transmigrasi, pembukaan tanah besar-besaran diluar Djawa dan industrialisasi, supaja batas minimum tersebut dapat ditjapai setjara berangsur-angsur.
Jang dimaksud dengan „keluarga” ialah suami, isteri serta anak-anaknja jang belum kawin dan mendjadi tanggungannja dan jang djumlahnja berkisar sekitar 7 orang. Baik laki-laki maupun wanita dapat mendjadi kepala keluarga.
Pasal 18.
Pasal ini merupakan djaminan bagi rakjat mengenai hak-haknja atas tanah. Pentjabutan hak dimungkinkan, tetapi diikat dengan sjarat-sjarat, mitsalnja harus disertai pemberian ganti kerugian jang lajak. |
Pasal 19.
Pendaftaran tanah ini akan diselenggarakan dengan tjara jang sederhana dan mudah dimengerti serta didjalankan oleh rakjat jang bersangkutan (Lihat Pendjelasan Umum IV ). |
Pasal 20.
Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat dari pada hak milik jang membedakannja dengan hak-hak lainnja. Hak milik adalah hak jang „terkuat“ dan terpenuh jang dapat dipunjai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak jang „mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat" sebagai hak eigendom menurut pengertiannja jang asli dulu . Sifat jang demikian akan terang bertentangan dengan sifat hukum-adat dan funksi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata „terkuat“ dan terpenuh itu bermaksud untuk membedakannja
dengan hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnja, jaitu untuk menundjukkan, bahwa diantara hak-hak atas tanah jang dapat dipunjai orang hak miliklah jang „ ter”( artinja: paling)-kuat dan terpenuh. |
Pasal 21.
Ajat (1) dan (2) sudah diuraikan dalam Pendjelasan Umum (II angka 5). |
48