Halaman ini tervalidasi
Pasal 36.
Pendjelasannja sama dengan pasal 30. |
Pasal 37 s/d 40.
Tidak memerlukan pendjelasan. Mengenai apa jang ditentukan dalam pasal 38 sudah didjelaskan didalam Pendjelasan Umum (angka IV). |
Pasal 41 dan 42.
Hak pakai adalah suatu „kumpulan pengertian“ dari pada hak-hak jang dikenal dalam hukum pertanahan dengan berbagai nama, jang semuanja dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah sedaerah, pada pokoknja memberi wewe
nang kepada jang mempunjainja sebagai jang disebutkan dalam pasal ini. Dalam rangka usaha penjederhanaan sebagai jang dikemukakan dalam Pendjelasan Umum, maka hak-hak tersebut dalam hukum agraria jang baru disebut dengan satu nama sadja.Untuk gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan pula hak pakai , oleh karena hak ini dapat berlaku selama tanahnja dipergunakan untuk itu. Orang-orang dan badan-badan hukum asing dapat diberi hak-pakai, karena hak ini hanja memberi wewenang jang terbatas. |
Pasal 43.
Tidak memerlukan pendjelasan. |
Pasal 44 dan 45.
Oleh karena hak sewa merupakan hak pakai jang mempunjai sifat-sifat chusus maka disebut tersendiri. Hak sewa hanja disediakan untuk bangunan-bangunan berhubung dengan ketentuan pasal 10 ajat (1). Hak sewa tanah pertanian hanja mempunjai sifat sementara (pasal 16 jo 53). Negara tidak dapat menjewakan tanah, karena Negara bukan pemilik tanah. |
Pasal 46.
Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hak-hak dalam hukum adat jang menjangkut tanah. Hak-hak ini perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah demi kepentingan umum jang lebih luas dari pada kepentingan orang atau masjarakat hukum jang bersangkutan. |
Pasal 47.
Hak guna-air dan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah mengenai air jang tidak berada diatas tanah miliknja sendiri. Djika mengenai air jang berada diatas tanah miliknja sendiri maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi dari pada hak milik atas tanah. |
51