Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/57

Halaman ini tervalidasi

Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air jang berada diluar tanah miliknja, misalnja untuk keperluan mengairi tanahnja, rumah tangga dan lain sebagainja. Untuk itu maka sering kali air jang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah orang lain dan air jang tidak diperlukan seringkali perlu dialirkan pula (dibuang) melalui tanah orang jang lain lagi. Orang-orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air tadi melalui tanahnja masing-masing.


Pasal 48.
Hak guna-ruang-angkasa diadakan mengingat kemadjuan tehnik dewasa ini dan kemungkinan-kemungkinannja dikemudian hari.

Pasal 49.
Untuk menghilangkan keragu-keraguan dan kesangsian maka pasal ini memberi ketegasan, bahwa soal-soal jang bersangkutan dengan peribadatan dan keperluan-keperluan sutji lainnja dalam hukum agraria jang baru akan mendapat perhatian sebagaimana mestinja. Hubungkan pula dengan ketentuan dalam pasal 5 dan

pasal 14 ajat (1) huruf b.


Pasal 50 dan 51.
Sebagai konsekwensi, bahwa dalam undang-undang ini hanja dimuat pokok-pokoknja sadja dari hukum agraria jang baru.

Pasal 52
Untuk mendjamin pelaksanaan jang sebaik-baiknja dari pada peraturan-peraturan serta tindakan-tindakan jang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Agraria maka diperlukan adanja sanksi pidana sebagai jang ditentukan dalam pasal ini.

Pasal 53.
Sudah didjelaskan dalam pendjelasan pasal 16.

Pasal 54.
Pasal ini diadakan berhubung dengan ketentuan dalam pasal 21 dan 26. Seseorang jang telah menjatakan menolak kewarganegaraan R.R.T. tetapi pada tanggal mulai berlakunja undang-undang ini belum mendapat pengesahan akan terkena oleh ketentuan konversi pasal I ajat (3), pasal II ajat (2) dan pasal VIII.

Tetapi setelah pengesahan penolakan itu diperolehnja maka baginja terbuka kemungkinan untuk memperoleh hak atas tanah sebagai seorang jang berkewarganegaraan Indonesia tunggal. Hal itu berlaku djuga bagi orang-orang jang disebutkan didalam pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959, jaitu sebelumnja diperoleh pengesahan dari instansi jang berwenang.