Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/59

Halaman ini tervalidasi

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG No. 56/1960

TENTANG

PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa perlu ditetapkan luas maksimum dan minimum tanah pertanian sebagai jang dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara th. 1960 No. 104);
  2. bahwa oleh karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengenai:

  1. pasal 22 ajat (1) Undang-undang Dasar;
  2. pasal 2, 7, 17 dan 53 Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 104);

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tgl. 28.12.1960.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN


Pasal 1
  1. Seorang atau orang-orang jang dalam penghidupannja merupakan satu keluarga bersama sama hanja diperbolehkan menguasai tanah-pertanian , baik miliknja sendiri atau kepunjaan orang lain ataupun miliknja sendiri bersama kepunjaan orang lain, jang djumlah luasnja tidak melebihi batas maksimum sebagai jang ditetapkan dalam ajat (2) pasal ini.
  2. Dengan memperhatikan djumlah penduduk, luas daerah dan faktor-faktor lainnja, maka luas maksimum jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
teks
Didaerah daerah jang Sawah
(hektar)
atau Tanah kering
(hektar)
1. Tidak padat 15 20
2. Padat
a. kurang padat 10 12
b. tjukup padat 7.5 9
c. sangat padat 5 6

Djika tanah pertanian jang dikuasai itu merupakan sawah dan tanah kering, maka untuk menghitung luas maksimum

54