PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG No. 56/1960
PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa perlu ditetapkan luas maksimum dan minimum tanah pertanian sebagai jang dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara th. 1960 No. 104);
- bahwa oleh karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
|
Mengenai:
|
- pasal 22 ajat (1) Undang-undang Dasar;
- pasal 2, 7, 17 dan 53 Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 104);
|
Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tgl. 28.12.1960.
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN
Pasal 1
|
- Seorang atau orang-orang jang dalam penghidupannja merupakan satu keluarga bersama sama hanja diperbolehkan menguasai tanah-pertanian , baik miliknja sendiri atau kepunjaan orang lain ataupun miliknja sendiri bersama kepunjaan orang lain, jang djumlah luasnja tidak melebihi batas maksimum sebagai jang ditetapkan dalam ajat (2) pasal ini.
- Dengan memperhatikan djumlah penduduk, luas daerah dan faktor-faktor lainnja, maka luas maksimum jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
|
teks
Didaerah daerah jang |
Sawah (hektar) |
atau |
Tanah kering (hektar)
|
1. Tidak padat |
15 |
|
20
|
2. Padat |
|
|
|
a. kurang padat |
10 |
|
12
|
b. tjukup padat |
7.5 |
|
9
|
c. sangat padat |
5 |
|
6
|
Djika tanah pertanian jang dikuasai itu merupakan sawah dan tanah kering, maka untuk menghitung luas maksimum