Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/60

Halaman ini tervalidasi
tersebut, luas sawah didjumlah dengan luas tanah kering dengan menilai tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% didaerah-daerah jang tidak padat dan 20 % didaerah-daerah jang padat dengan ketentuan, bahwa tanah-pertanian jang dikuasai seluruhnja tidak boleh lebih dari 20 hektar.
  1. Atas dasar ketentuan dalam ajat (2) pasal ini maka penetapan luas maksimum untuk tiap-tiap daerah dilakukan menurut perhitungan sebagai jang tertjantum dalam daftar jang dilampirkan pada Peraturan ini.
  2. Luas maksimum tersebut pada ajat (2) pasal ini tidak berlaku terhadap tanah pertanian:
    1. jang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak.hak lainnja jang bersifat sementara dan terbatas jang didapat dari Pemerintah;
    2. jang dikuasai oleh badan-badan hukum.

Pasal 2.
  1. Djika djumlah anggota suatu keluarga melebihi 7 orang, maka bagi keluarga itu luas maksimum sebagai jang ditetapkan dalam pasal 1 untuk setiap anggota jang selebihnja ditambah dengan 10%, dengan ketentuan bahwa djumlah tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50%, sedang djumlah tanah pertanian jang dikuasai seluruhnja tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.
  2. Dengan mengingat keadaan daerah jang sangat chusus Menteri Agraria dapat menambah luas maksimum 20 hektar tersebut pada ajat (1) pasal ini dengan paling banjak 5 hektar.

Pasal 3.

Orang orang dan kepala kepala keluarga jang anggota-anggota keluarganja menguasai tanah-pertanian jang djumlah luasnja melebihi luas maksimum wadjib melaporkan hal itu kepada Kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota jang bersangkutan didalam waktu 3 bulan sedjak mulai berlakunja Peraturan ini. Kalau dipandang perlu maka djangka waktu tersebut dapat diperpandjang oleh Menteri Agraria.


Pasal 4.

Orang- orang sekeluarga jang memiliki tanah pertanian jang djumlah luasnja melebihi luas maksimum dilarang untuk memindahkan hak miliknja atas seluruh atau sebagian tanah tersebut, ketjuali dengan izin Kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota jang bersangkutan. Izin tersebut hanja dapat diberikan djika tanah jang haknja dipindahkan itu tidak melebihi luas maksimum dan dengan memperhatikan pula ketentuan pasal 9 ajat (1) dan (2).


Pasal 5.

Penjelesaian mengenai tanah jang merupakan kelebihan dari luas maksimum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelesaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keinginan fihak jang bersangkutan.

55