Halaman ini tervalidasi
Pasal 6.
Barangsiapa sesudah mulai berlakunja Peraturan ini memperoleh tanah-pertanian, hingga tanah pertanian jang dikuasai olehnja dan anggota-anggota keluarga berdjumlah lebih dari luas maksimum, wadjib berusaha supaja paling lambat 1 tahun sedjak diperolehnja tanah tersebut djumlah tanah pertanian jang dikuasai itu luasnja tidak melebihi batas maksimum. |
Pasal 7.
|
Pasal 8.
Pemerintah mengadakan usaha-usaha agar supaja setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimum 2 heiktar. |
Pasal 9.
|