Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/62

Halaman ini tervalidasi
ka itu, jang selandjutnja akan memiliki tanah jang bersangkutan, ataupun mendjualnja kepada fihak lain.
  1. Mengenai bagian warisan tanah pertanian jang luasnja kurang dari dua hektar, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10
  1. Dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanja 3 bulan dan/atau denda sebanjak-banjaknja Rp. 10.000,—:
    1. Barangsiapa melanggar larangan jang tertjántum dalam pasal 4;
    2. barangsiapa tidak melaksanakan kewadjiban tersebut pada pasal 3, 6 dan 7 (1);
    3. barangsiapa melanggar larangan jang tertjantum dalam pasal 9 ajat (1) atau tidak melaksanakan kewadjiban terse but pada pasal itu ajat (3).
  2. Tindak pidana tersebut pada ajat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
  3. Djika terdjadi tindak pidana sebagai jang dimaksud dalam ajat (1) huruf a pasal ini maka pemindahan hak itu batal karena hukum, sedang tanah jang bersangkutan djatuh pada Negara, tanpa hak untuk menuntut ganti-kerugian berupa apapun.
  4. Djika terdjadi tindak-pidana sebagai jang dimaksud dalam ajat (1) huruf b pasal ini , maka ketjuali didalam hak termaksud dalam pasal 7 ajat (1) tanah jang selebihnja dari luas maksimum djatuh pada Negara jaitu djika tanah tersebut semuanja milik terhukum dan/atau anggota anggota keluarganja, dengan ketentuan, bahwa ia diberi kesempatan untuk mengemukakan keinginannja mengenai bagian tanah jang mana jang akan dikenakan ketentuan ajat ini, Mengenai tanah jang djatuh pada Negara itu ia tidak berhak atas ganti kerugian berupa apapun.

Pasal 11
  1. Peraturan Pemerintah jang disebut dalam pasal 5 dan dalam Pasal 12 dapat memberikan antjaman pidana atas pelanggaran peraturannja dengan hukuman kurungan selama-lamanja 3 bulan dan/atau denda sebanjak banjaknja Rp. 10.000,—
  2. Tindak pidana jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

Pasal 12
Maksimum luas dan djumlah tanah untuk perumahan dan pembangunan lajnnja serta pelaksanaan selandjutnja dari Peraturan Pengganti Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Djanuari 1961. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintah.

57