Halaman ini tervalidasi
kan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 29 Desember 1960.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
(SOEKARNO).
Sesuai dengan salinannja, Wk. Kepala Biro
Perentjanaan dan Perundang- undangan,
Departemen Agraria.
R. (Mr. Boedi Harsono).
Diundangkan di Dajkarta
pada tanggal 29 Desember 1960.
Pd. SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
(SANTOSO).
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NO. 174.
58