Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/64

Halaman ini tervalidasi

DAFTAR lampiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 56 tahun 1960 (sebagai jang dimaksud dalam pasal 1 ajat 3).

Kepadatan penduduk tiap
kilometer persegi
Golongan daerah.
a. 33 sampai 50 tidak padat
b. 51 "" 250 kurang padat
c. 251 "" 400 tjukup padat
d. 401 keatas sangat padat

Keterangan:

  1. Jang dimaksudkan dengan "daerah" ialah Daerah Tingkat II.
  2. Atas dasar keterangan dalam pasal 1 ajat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 56 tahun 1960 dan ke̱tentuan dalam daftar diatas untuk tiap.tiap Daerah Tingkat II luas maksimumnja ditegaskan oleh Menteri Agraria.
  3. Menteri Agraria dapat menjimpang dari dasar perhitungan tersebut diatas dengan memasukkan sesuatu daerah kedalam golongan jang setingkat lebih tinggi atau setingkat lebih rendah, djika hal itu perlu berhubungan dengan keadaan jang sangat chusus didaerah itu, dengan memperhatikan luas persediaan tanah_pertanian, djumlah petani, djenis dan kesuburan tanahnja serta keadaan perekonomian daerah tersebut.
  4. Semua Kotapradja digolongkan daerah jang sangat padat karena pada umumnja keadaannja menjatakan demikian.


Sesuai dengan salinannja,
Wk. Kepala Biro Perentjanaan dan Perundangundangan
Departemen Agraria,
(Mr. Boedi Harsono).



59