Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/65

Halaman ini tervalidasi

REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN DALAM NEGERI dan OTONOMI DAERAH
DEPARTEMEN AGRARIA

Instruksi bersama
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah dengan Menteri Agraria


DJAKARTA, tgl. 5 Djanuari 1961.

No. Sekra 9/1/2.―

Kepada Jth. :

1.Semua Gubernur Kepala Daerah
2.Semua Bupati/Walikota Kepala Daerah dan
3. Pendjabat² Agraria.

Lampiran :

Perihal : Pelaksanaan Perpu No. 56/1960 tentang luas tanah pertanian.―

Tembusan kepada :

para Residen.―

Sebagaimana Saudara maklum, maka dengan Perpu No. 56/1960 telah ditetapkan batas² luas maksimum dan minimum bagi tanah pertanian diseluruh Indonesia, terbagi atas Daerah² jang tidak padat, kurang padat, tjukup dan sangat padat, serta beberapa ketentuan jang bertaitan dengan pelaksanaannja. Penegasan daerah² tingkat I dalam golongan jang dimaksud diatas ditjantumkan dalam daftar lampiran surat keputusan Menteri Agraria tgl. 31 Desember 1960 No. Sk. 978/Ka/1980 jang bersama ini kami sampaikan pula pada Saudara.

Sesudah terbentuknja U.U. Pokok Agraria No. 5/1960 pada tgl. 24 September 1960, maka Perpu No. 56/1960 i merupakan permulaan dari pada realisasi program.landreform jang sebagai dinjatakan dalam keputusan M.P.R.S. No. II 1960 pasal 4 ajat (3) merupakan „bagian mutlak daripada revolusi Indonesia” dan „adalah basis pembangunan semesta”.

Betapa pentingnja peraturan itu ternjata dengan djelas dari seruan P.J.M. Presiden dalam pidatonja tgl. 1 Djanuari 1061 pada pengajuan pertama Tjangkul Pembangunan Semesta Nasional Berentjana, supaja „landreform mulai didjalankan hari itu djuga”.

Dalam pada itu, agar supaja pelaksanaan landreform berdjalan lantjar dan mentjapai hasil jang diharapkan dari padanja, maka perlu diambil langkah² persiapan sebaik-baiknya lebih dulu. Oleh karena itu bersama ini kami instruksikan kepada Saudara sebagai berikut:

1. Oleh pedjabat Agraria bersama sama Pamong Pradja, dengan bantuan petugas² Departemen Penerangan dimana perlu dan mungkin hendaknja segera diselenggarakan penerangan setjara

80