Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/66

Halaman ini tervalidasi

teratur diseluruh daerah Saudara masing2, hingga ini dan maksud tudjuan U.U. Pokok Agraria serta Perpu No. 56/1960 difahami oleh Rakjat umum, chususnja oleh petugas2 desa, negeri, marga dan sebagainja, dan pula oleh para pengurus golongan fungsionil tani pada tingkat paling rendah jang ada didaerah Saudara.

2. Supaja diadakan pendaftaran tentang adanja pemilikan tanah pertanian lebih dari maksimum, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 Perpu No. 56/1960. Untuk keperluan itu oleh jang berkepentingan harus disampaikan laporan kepada Kantor Agraria Daerah dengan perantaraan Kantor Ketjamatan menurut tjontoh terlampir. Laporan itu hendaknja diteliti kebenarannja dengan menggunakan bantuan pedjabat2 resmi ataupun kalau perlu, fihak lain jang dapat dianggap mengetahui tentang hal itu (wakil2 golongan fungsionil).

3. Pendaftaran hendaknja diadakan djuga mengenai tanah2 pertanian jang atas dasar sesuatu hak atau perdjandjian dikuasai oleh orang lain dari pada pemiliknja, misalnja perdjandjian gadai, sewa, bagi hasil atau lainnja. (vide tjontoh daftar terlampir).

4. Kepada pemilik atau jang menguasai tanah pertanian perlu diberi penerangan chusus dan mereka itu diberi kesempatan menjatakan keinginan mengenal bagian2 tanahnja jang dikehendaki, supaja tetap ada padanja. Tanah jang diinginkan itu sedapat dapatnja merupakan satu komplex guna memungkinkan pengusahaan pertanian setjara efficient, ketjuali bila ada hal2 diluar segi ekonomi jang dapat diterima sebagai alasan kuat (misalnja tanah prisaka atau lain2).

5. Mengenai beberapa istilah perlu kiranja pendjelasan sekedarnja.

  1. Pasal 1 ajat (1) Perpu No. 56/1960 menggunakan istilah „keluarga”. Untuk mengurangi keraguan tentang arti istilah ini dapat didjelaskan, bahwa jang dimaksud adalah sekelompok orang2 jang merupakan kesatuan penghidupan dengan mengandung unsur pertalian darah atau perkawinan.
  2. Jang dimaksud dengan „tanah pertanian” , ialah djuga semua tanah perkebunan, tambak untuk perikanan, tanah tempat pengembalaan ternak, tanah belukar bekas ladang dan hutan jang mendjadi tempat mata pentjaharian bagi jang berhak. Pada umumnja tanah pertanian adalah semua tanah jang mendjadi hak orang, selainnja tanah untuk perumahan dan perusahaan. Bila atas sebidang tanah luas berdiri rumah tempat tinggal seseorang, maka pendapat setempat itulah jang menentukan, berapa luas bagian jang dianggap halaman rumah, dan berapa jang merupakan tanah pertanian.
  3. Jang dinamakan „hak milik” adalah hak turun temurun atas tanah jang terkuat dan terpenuh, sebagai jang dimaksud dalam pasal 20 U.U. Pokok Agraria. Belum tentu hak milik itu ter.

61