Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/69

Halaman ini tervalidasi

jang menguasajnja tidak dapat mengerdjakan sendiri, hal mana terang bertentangan dengan usaha untuk menambah produksi bahan makanan.

(2). Bahwa ada orang-orang jang mempunjai tanah jang berlebih-lebihan, sedang jang sebagian terbesar lajnnja tidak mempunjai atau tidak tjukup tanahnja adalah terang bertentangan dengan azas sosialisme Indonesia, jang menghendaki pembagian jang merata atas sumber penghidupan rakjat tani jang berupa tanah itu, agar ada pembagian jang adil dan merata pula dari hasil tanah-tanah tersebut. Dikuasainja tanah-tanah jang luas ditangan sebagian ketjil para petani itu membuka pula kemungkinan dilakukannja praktek-praktek pemerasan dalam segala bentuk (gadai, bagi. hasil dan lain-lainnja), hal mana bertentangan pula dengan prinsip sosialisme Indonesia.

(3). Berhubung dengan itu maka disamping usaha untuk memberi tanah pertanian jang tjukup luas, dengan djalan membuka tanah setjara besar-besaran diluar Djawa dan menjelenggarakan transmigrasi dari daerah-daerah jang padat, Undangundang Pokok Agraria dalam rangka pembangunan masjara. kat jang sesuai dengan azas sosialisme Indonesia itu, memandang perlu adanja batas maximum tanah pertanian jang boleh dikuasai satu keluarga, baik dengan hak milik maupun dengan hak jang lain. Luas maksimum tersebut menurut Undang-undang Pokok Agraria harus ditetapkan dengan peraturan perundangan didalam waktu jang singkat (pasal 17 ajat (1) dan (2)). Tanah jang merupakan kelebihan dari maksimum itu diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selandjutnja dibagikan kepada rakjat petani jang membutuhkan menurut—ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (pasal 17 Undang-undang Pokok Agraria ajat (3). Dengan demikian maka pemilikan tanah pertanian selandjutnja akan lebih merata dan adil. Selain memenuhi sjarat keadilan maka tindakan tersebut akan berakibat pula bertambahnja produksi, karena para penggarap tanah-tanah itu, jang telah mendjadi pemiliknja, akan lebih giat didalam mengerdjakan usaha pertaniannja.

(4). Selain luas maksimum Undang-undang Pokok Agraria memandang perlu pula diadakannja penetapan luas minimum, dengan tudjuan supaja tiap keluarga petani mempunjai tanah jang tjukup luasnja untuk dapat mentjapai taraf penghidupan jang lajak. Berhubung dengan berbagai faktor jang belum memungkinkan ditjapajnja batas minimum itu sekaligus dalam waktu jang singkat, maka ditetapkan, bahwa pelaksanaannja akan dilakukan setjara berangsur-angsur (Undang-undang Pokok Agraria pasal 17 ajat (4)), artinja akan diselenggarakan taraf demi taraf. Pada taraf permulaan maka penetapan minimum bertudjuan untuk mentjegah dilakukannja pemetjahan tanah lebih landjut, karena hal jang demikian itu akan mendjauhkan kita dari usaha untuk mempertinggi taraf hidup petani sebagai jang dimaksudkan diatas. Penetapan minimum tidak

64