Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/70

Halaman ini tervalidasi

berarti, bahwa orang-orang jang mempunjai tanah kurang dari batas itu akan dipaksa untuk melepaskan tanahnja.

(5). Kiranja tidak memerlukan pendjelasan, bahwa untuk mempertinggi taraf hidup petani dan taraf hidup rakjat pada umumnja, tidaklah tjukup dengan diadakannja penetapan luas maksimum dan minimum sadja, jang diikuti dengan pembagian kembali tanah-tanahnja jang melebihi maksimum itu. Agar supaja dapat ditjapai hasil sebagai jang diharapkan maka usaha itu perlu disertai dengan tindakan tindakan lainnja, misalnja pembukaan tanah; tanah pertanian baru, transmigrasi, industrialisasi, usaha.usaha untuk mempertinggi produktiviteit (intensifikasi), persediaan kredit jang tjukup jang dapat diperoleh pada waktunja dengan mudah dan murah serta tindakan tindakan lainnja.

(6). Menurut pasal 17 Undang-undang Pokok Agraria luas maksimum dan minimum itu harus diataur dengan peraturan perundangan. Ini berarti bahwa diserahkanlah pada kebidjaksanaan Pemerintah apakah hal itu akan diatur oleh Pemerintah sendiri dengan Peraturan Pemerintah atau bersama-sama Dewan Perwakilan Rakjat dengan undang-undang. Mengingat akan pentingnja masa'alah tersebut Pemerintah berpendapat, bahwa soal itu sebaiknjalah diatur dengan peraturan jang bertingkat undang-undang. Dalam pada itu karena keadaannja memaksa kini diaturnja dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

(7). a. Luas maksimum ditetapkan untuk tiap-tiap daerah tingkat II dengan keadaan daerah masing-masing dan faktor.faktor sebagai :

1. tersedianja tanah-tanah jang masih dapat dibagi,
2. kepadatan penduduk.
3. djenis.djenis dan kesuburan tanahnja (diadakan perbedaan antara sawah dan tanah kering, diperhatikan apakah ada perairan jang teratur atau tidak).
4. besarnja usaha tani jang sebaik-baiknja ("the best farmsize") menurut kemampuan satu keluarga, dengan mengerdjakan beberapa buruh tani.
5. tingkat kemadjuan tehnik pertanian sekarang ini.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, jang berbeda-beda keadaannja diberbagai daerah di Negara kita ini, maka diadakanlah perbedaan antara daerah daerah jang padat dan tidak padat. Daerah daerah jang padat dibagi lagi dalam daerah jang sangat padat, tjukup-padat dan kurang padat. Pula diadakan perbedaan antara batas untuk sawah dan tanah kering. Untuk tanah kering dengan 20% batasnja adalah sama dengan batas waktu sawah di tambah dengan 20% didaerah-daerah jang padat dan dengan 30% didaerah daerah jang tidak padat.

Sebagaimana tertjantum dalam pasal 1 ajat (2) maka penetapan maksimum itu ialah paling banjak (jaitu untuk daerah daerah jang tidak padat) 15 hektar sawah atau 20 hektar

65