Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/71

Halaman ini tervalidasi

tanah-kering. Untuk daerah-daerah jang sangat padat maka angka_angka itu adalah masing-masing 5 hektar atau 6 hektar. Djika sawah dipunjai bersama-sama dengan tanah kering maka batasnja adalah paling banjak 20 hektar, baik didaerah jang padat maupun jang tidak padat.

b. Jang menentukan luas maksimum itu bukan sadja tanah-tanah miliknja sendiri, tetapi djuga tanah-tanah kepunjaan orang lain jang dikuasai dengan hak gadai, sewa dan lain sebagainja seperti jang dimaksudkan diatas. Tetapi tanah-tanah jang dikuasai dengan hak guna-usaha atau hak-hak lainnja jang bersifat sementara dan terbatas (mitsalnja hak pakai) jang didapat dari Pemerintah tidak terkena ketentuan maksimum tersebut. Letak tanah tanah itu tidak perlu mesti disatu tempat jang sama, tetapi dapat pula dibeberapa daerah, mitsalnja didua atau tiga Daerah tingkat II jang berlainan.
c. Penetapan luas maksimum memakai dasar keluarga, biarpun jang berhak atas tanahnja mungkin seorang.seorang Berapa djumlah luas tanah jang dikuasai oleh anggota_anggota dari suatu keluarga, itulah jang menentukan maksimum luas tanah bagi keluarga itu. Djumlah anggota keluarga ditetapkan paling banjak 7 orang. Djika djumlahnja melebihi 7 orang maka bagi keluarga itu luas maksimum untuk setiap anggota keluarga jang selebihnja ditambah 10%, tetapi djumlah tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50%, sedang djumlah tanah-pertanian jang dikuasai seluruhnja tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah.kering maupun sawah dan tanah-kering. Mitsalnja untuk keluarga didaerah tidak padat (dengan batas maksimum 15 hektar) jang terdiri dari 15 anggota, maka batas maksimumnja dihitung sebagai berikut. Djumlah tambahannja 8 x 10% x 15 hektar sawah, tetapi tidak boleh lebih dari 7,5 hektar = 22,5 hektar Tetapi oleh karena tanah jang dikuasai diseluruh tidak boleh lebih dari 20 hektar, maka luas maksimum untuk keluarga itu ialah 20 hektar. Kalau jang dikuasai itu tanah kering maka keluarga tersebut tidak mendapat tambahan lagi, karena batas buat tanah kering untuk daerah jang tidak padat sudah ditetapkan 20 hektar.
d. Ketentuan maksimum tersebut hanja mengenai tanah pertanian. Batas untuk tanah perumahan akan ditetapkan tersendiri. Demikian pula luas maksimum untuk badan-badan hukum.

(8). Luas minimum ditetapkan 2 hektar, baik untuk sawah maupun tanah-kering. Sebagai telah diterangkan diatas batas 2 hektar itu merupakan tudjuan, jang akan diusahakan tertjapainja setjara taraf demi taraf. Berhubung dengan itu maka dalam taraf pertama perlu ditjegah dilakukannja pemetjahan-pemetjahan pemilikan tanah jang bertentangan dengan tudjuan tersebut.

Untuk itu maka diadakan pembatasan-pembatasan seperlu-

66