Pemerintah, jaitu djika tanah itu milik orang jang bersangkutan. Kalau tanah jang selebihnja itu tanah_gadai maka harus dikembalikan kepada jang empunja. Didalam pengembalian tanah-tanah gadai tersebut tentu akan timbul persoalan tentang pembajaran kembali uang-gadainja. Peraturan ini memetjahkan persoalan tersebut, dengan berpedoman pada kenjataan sebagai jang telah diuraikan diatas. Jaitu, bahwa dalam prakteknja hatsil tanah jang diterima oleh pemegang-gadai adalah djauh melebihi bunga jang lajak dari pada uang jang dipindjamkan. Menurut perhitungan maka uang_gadai rata-rata sudah diterima kembali oleh pemegang-gadai dari hasil tanahnja dalam waktu 5 sampai 10 tahun, dengan ditambah bunga jang lajak (10%).
Berhubung dengan itu maka ditetapkan, bahwa tanah-tanah jang sudah digadai selama 7 tahun (angka tengah2 diantara 5 dan 10 tahun) atau lebih harus di̟kembalikan kepada jang empunja, tanpa kewadjiban untuk membajar uang-tebusan. Mengenai gadai jang berlangsung belum sampai 7 tahun, pula mengenai gadai-gadai baru diadakan ketentuan dalam pasal 7 ajat (2) dan (3), sesuai dengan azas-azas tersebut diatas. |
- Kemudian agar ketentuan.ketentuan Peraturan ini dapat berdjalan dan dilaksanakan sebagaimana mestinja, maka dalam pasal 10 dan 11 diadakan sanksi-sanksi pidana seperlunja.
- Soal pemberian ganti_kerugian kepada mereka jang tanahnja diambil oleh Pemerintah, soal pembagian kembali tanah_tanah tersebut dan hal.hal lain jang bersangkutan dengan penjelesaian tanah jang merupakan kelebihan dari luas maksimum menurut pasal 5 akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sesuai dengan ketentuan pasal 17 ajat (3) Undang-undang Pokok Agraria.
PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
A j a t 1 :
Perkataan "orang" menundjuk pada mereka jang belum/tidak berkeluarga. Sedang "orang-orang" menundjuk pada mereka jang bersama2 merupakan satu keluarga. Siapa siapa jang mendjadi anggota suatu keluarga harus dilihat pada kenjataan dalam penghidupannja. Jang termasuk anggota suatu keluarga ialah jang masih mendjadi tanggungan sepenuhnja dari keluarga itu. Sebagaimana telah didjelaskan didalam Pendjelasan Umum angka (7b) maka tanah2 jang dimaksudkan itu bisa dikuasai sendiri oleh anggota keluarga masing2, tetapi dapat pula dikuasai bersama (mitsalnja milik bersama sebagai warisan jang belum/tidak dibagi), Tanah2 jang dikuasai itu bila milįknja sendiri, bisa kepunjaan orang lain jang dikuasai dengan sewa, pakai atau gadai dan bisa djuga miliknja
68