Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/74

Halaman ini tervalidasi

sendiri bersama kepunjaan orang lain. Orang jang mempunjai tanah dengan hak milik atau hak gadai, tanah mana olehnja disewakan atau dibagi hasilnja kepada orang atau orang-orang lain, termasuk dalam pengertian orang jang "menguasai” tanah tersebut menurut pasal ini . Djadi pengertian "menguasai" itu harus diartikan baik menguasai setjara langsung, maupun tidak langsung.

Ajat 2:

Pokok2nja sudah didjelaskan didalam Pendjelasan Umum angka (7a). Djika jang dikuasai itu sawah dan tanah-kering maka tjara menghitung maksimumnja ialah sebagai berikut. Mitsalnja didaerah jang kurang padat maksimumnja 12 ha tanah kering, maka keluarga tanah kering. Maka 5 ha sawah dihitung mendjadi tanah kering jaitu 120% x 5 ha = 6 ha. Djadi tanah jang dikuasai djumlahnja sama dengan 6 + 9 ha = 15 ha tanah-kering. Karena untuk daerah jang kurang padat maksimumnja 12 ha tanah-kering, maka keluarga itu harus melepaskan 15 ha ― 12 ha = 3 ha tanah keringnja. Dengan demikian maka maksimumnja ialah 5 ha sawah dan 6 ha tanah kering atau 11 ha. Djika sawah jang akan dilepaskan maka 9 ha tanah-kering itu dihitung mendjadi sawah, jaitu sama dengan sawah ⅚ x 9 ha/6 = 7,5 ha. Dengan demikian maka djumlah tanahnja

adalah 5 ha + 7,5 ha = 12,5 ha sawah. Karena untuk daerah tersebut maksimumnja 10 ha, maka sawah jang harus dilepaskan adalah 12,5 ha ― 10 ha = 2,5 ha. Bagi keluarga itu maksimumnja mendjadi 2,5 ha sawah dan 9 ha tanah kering atau 11,5 ha. Perlu mendapat perhatian bahwa bagaimanapun djuga djumlah luas tanah sawah dan tanah-kering itu tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik didaerah jang padat maupun tidak padat.

Pasal 2:

Djumlah 7 orang adalah rata-rata keluarga Indonesia sekarang ini. Lebih landjut sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum angka (7c).

Pasal 3:

Perkataan "orang-orang" menundjuk kepada orang-seorang jang tidak merupakan anggota sesuatu keluarga. Bagi keluarga-keluarga maka kewadjiban lapor dibebankan kepada kepala keluarganja, biarpun tanah-tanah jang dilaporkan itu adalah kepunjaan anggota-anggota keluarganja. Kepala keluarga biasa laki laki atau pun wanita. Sudah barang tentu ketentuan dalam pasal ini tidak mengurangi kewadjiban pendjabat pendjabat jang bersangkutan untuk setjara aktip mengumpulkan pula keterangan- keterangan jang dimaksudkan itu.}}

Pasal 4:

Ketentuan ini bermaksud untuk mentjegah djangan sampai orang menghindarkan diri dari pada akibat penetapan luas maksi-

69