mum, Bagian tanah jang selebihnja dari maksimum menurut pasal 17 Undang-undang Pokok Agraria akan diambil oleh Pemerintah, jang kemudian akan mengatur pembagiannja kepada para petani jang membutuhkan. Berhubung dengan itu maka bagian tersebut tidak boleh dialihkan oleh pemiliknja kepada fihak lain, adapun bagian tanah jang boleh terus dimiliknja (jaitu sampai luas maksimum) sudah barang tentu boleh dialihkannja kepada orang lain, soal peralihan itu tidak mengakibatkan hal-hal jang disebut dalam pasal 9.
Dalam pada itu oleh karena penetapan bagian mana jang boleh terus dimiliknja itu memerlukan waktu, hingga pada waktu itu mungkin belum ada kepastian apakah jang hanja akan dialihkan itu termasuk bagian tersebut atau tidak, maka peralihan hak itu memerlukan idzin Kepala Agraria Daerah jang bersangkutan. Kalau tanah jang dimiliki itu mitsalnja 15 ha sawah didaerah jang kurang pada (jang maksimumnja 10 ha) maka jang boleh dialihkan oleh pemiliknja ialah paling banjak 10 ha, karena jang 5 ha selebihnja akan diambil oleh Pemerintah.
Perlu kiranja diperhatikan, bahwa jang terkena oleh ketentuan pasal ini ialah pemindahan hak atas tanah milik jang melampaui maksimum. Djika jang dikuasai itu tanah milik dan tanah gadai, mitsalnja masing masing 7 ħa dan 5 ha, maka untuk mengalihkan 7 ha tanah milik tersebut tidak diperlukan idzin.
Pasal 5.
Lihat Pendjelasan Umum angka (11). Kiranja sudahlah selajaknja djika diperhatikan keinginan fihak-fihak jang bersangkutan (jaitu mereka jang tanahnja diambil oleh Pemerintah itu) mengenai penentuan bagian tanah jang mana akan diambil oleh Pemerintah dan jang mana boleh dikuasainja terus. Dalam pada itu Pemerintah tidak terikat pada keinginan jang diadjukan itu. Mitsalnja tidaklah akan diperhatikan keinginan jang diambil oleh Pemerintah hanja bagian-bagian tanah jang tidak dapat ditanami.
Pasal 6.
Memperoleh tanah menurut pasal ini bisa karena pembelian ataupun pewarisan hibah, perkawinan dan lain sebagainja. Mitsalnja didaerah jang tidak padat seorang menguasai sawah dengan hak milik seluasnja 10 ha dan hak gadai 5 ha. Kemudian ia membeli sawah 5 ha. Didalam waktu 1 tahun ia diwadjibkan untuk melepaskan 5 ha, mitsalnja semua tanah jang dikuasainja dengan hak gadainja itu atau sebagian tanah gadai dan sebagian tanah miliknja.
Pasal 7.
Azasnja sudah didjelaskan didalam Pendjelasan Umum angka (9b). Mengenai ketentuan ajat (2) dapat dikemukakan tjontoh sebagai berikut. Uang gadai Rp. 14.000,― dan gadai sudah berlangsung 3 tahun. Maka uang tebusannja ialah 7 1⁄2 ― 3 x Rp. 14.000.― = Rp. 9.000.―
70