Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/77

Halaman ini tervalidasi

djuga halnja, dengan pelaksanaan selandjutnja dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang² ini, Jang demikian itu tidak pula bertentangan dengan pasal 17 Undang-udnang Pokok Agraria


Pasal 13
Tidak memerlukan pendjelasan.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 2117.

Sesuai dengan salinannja,
Wk. Kepala Biro Perentjanaan
dan Perundang-undangan
Departemen Agraria.
( Mr. Boedi Harsono ). ――



72