Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/78

Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA

No. Sk. 978/Ka/1960

tentang

Penegasan luas maksimum tanah pertanian

MENTERI AGRARIA,


Menimbang:
  1. bahwa perlu segera ditegaskan luas maksimum tanah pertanian untuk tiap² Daerah Swantara Tingkat II, sebagai jang dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang² No. 58/1960, ttg. Penetapan luas tanah pertanian;
  2. bahwa angka² resmi tentang kepadatan penduduk jang ada pada Pemerintah dapat dipakai sebagai dasar untuk menegaskan luas maksimum tersebut, dengan memperhatikan pula keadaan sosial ekonomi daerah² jang bersangkutan.
Mengingat: Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang² No. 56/1960, (L.N. 1960 ― 174) dan ketentuan dalam Daftar lampirannja, jang memuat dasar penetapan penggolongan daerah, jaitu daerah tidak padat bagi berkepadatan penduduk sampai 50 tiap kilometer persegi, daerah kurang padat 51 sampai 250, daerah tjukup padat 251 sampai 400 dan daerah sangat padat 401 keatas;

MEMUTUSKAN:

PERTAMA: Menegaskan luas maksimum tanah-pertanian untuk tiap² Daerah Swatantra Tingkat II, sebagai jang tertjantum didalam daftar jang dilampirkan pada Keputusan ini.
KEDUA: Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Djanuari 1961.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja maka Keputusan ini akan dimuat didalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 31 Desember 1960

MENTERI AGRARIA,

(Mr. SADJARWO).


73