Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA
No. Sk. 978/Ka/1960
tentang
Penegasan luas maksimum tanah pertanian
MENTERI AGRARIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang² No. 56/1960, (L.N. 1960 ― 174) dan ketentuan dalam Daftar lampirannja, jang memuat dasar penetapan penggolongan daerah, jaitu daerah tidak padat bagi berkepadatan penduduk sampai 50 tiap kilometer persegi, daerah kurang padat 51 sampai 250, daerah tjukup padat 251 sampai 400 dan daerah sangat padat 401 keatas; |
MEMUTUSKAN:
PERTAMA: | Menegaskan luas maksimum tanah-pertanian untuk tiap² Daerah Swatantra Tingkat II, sebagai jang tertjantum didalam daftar jang dilampirkan pada Keputusan ini. |
KEDUA: | Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Djanuari 1961. |
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja maka Keputusan ini akan dimuat didalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta |
73