Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/93

Halaman ini tervalidasi

„SALINAN“

KEPUTUSAN PRESIDEN

No. 131 TAHUN 1961

TENTANG

ORGANISASI PENJELENGGARAAN LANDREFORM

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MENIMBANG
  1. bahwa dalam Amanat pada tanggal 17 Agustus 1960 kami menegaskan bahwa Landreform adalah bagian mutlak dari Revolusi dan pada tanggal 1 Djanuari 1961, pada upatjara pengajrunan Tjangkul Pembangunan Semesta Nasional Berentjana, memerintahkan supaja Landreform mulai dilaksanakan djuga;
  2. bahwa Landreform sebagai dinjatakan dalam keputusan M.P.R.S. No. II/1960 pasal 4 ajat 3 adalah basis pembangunan Semesta;
  3. bahwa sudah ada beberapa peraturan perundangan jang merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan Landreform ;
  4. bahwa untuk mendjamin pelaksanaan Landreform dengan sempurna, perlu ada koordinasi jang sebaik baiknja antara Instansi² dan organisasi² Masa Tani, jang ada sangkut-pautnja dengan itu ;
  5. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Panitya Penjelenggaraan Landreform jang mewudjudkan kerdja sama/koordinasi dalam bidang pimpinan, pelaksanaan serta pengawasan di Pusat maupun Daerah;


MENGINGAT :
  1. Pasal 4 ajat (1) Undang² Dasar;
  2. Pasal 2 Undang² Pokok Agraria (Undang² No. 5 tahun 1960 Lembaran Negara tahun 1960 No. 104) ;


M E M U T U S K A N :

MENETAPKAN :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI PENJELENGGARAAN LANDREFORM.

Bab I.

U M U M

Pasal 1.

  1. Dalam rangka penjelenggaraan program Landreform dibentuk Panitya² Landreform Pusat, Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, Ketjamatan dan Desa, jang bertugas menjelenggarakan pimpinan, pelaksanaan, pengawasan, bimbingan serta koordinasi;
  2. Panitya² tersebut diatas adalah Panitya Negara.

88