Halaman ini tervalidasi
„SALINAN“
KEPUTUSAN PRESIDEN
No. 131 TAHUN 1961
TENTANG
ORGANISASI PENJELENGGARAAN LANDREFORM
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- MENIMBANG
- bahwa dalam Amanat pada tanggal 17 Agustus 1960 kami menegaskan bahwa Landreform adalah bagian mutlak dari Revolusi dan pada tanggal 1 Djanuari 1961, pada upatjara pengajrunan Tjangkul Pembangunan Semesta Nasional Berentjana, memerintahkan supaja Landreform mulai dilaksanakan djuga;
- bahwa Landreform sebagai dinjatakan dalam keputusan M.P.R.S. No. II/1960 pasal 4 ajat 3 adalah basis pembangunan Semesta;
- bahwa sudah ada beberapa peraturan perundangan jang merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan Landreform ;
- bahwa untuk mendjamin pelaksanaan Landreform dengan sempurna, perlu ada koordinasi jang sebaik baiknja antara Instansi² dan organisasi² Masa Tani, jang ada sangkut-pautnja dengan itu ;
- bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Panitya Penjelenggaraan Landreform jang mewudjudkan kerdja sama/koordinasi dalam bidang pimpinan, pelaksanaan serta pengawasan di Pusat maupun Daerah;
- MENGINGAT :
- Pasal 4 ajat (1) Undang² Dasar;
- Pasal 2 Undang² Pokok Agraria (Undang² No. 5 tahun 1960 Lembaran Negara tahun 1960 No. 104) ;
M E M U T U S K A N :
- MENETAPKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI PENJELENGGARAAN LANDREFORM.
Bab I.
U M U M
Pasal 1.
- Dalam rangka penjelenggaraan program Landreform dibentuk Panitya² Landreform Pusat, Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, Ketjamatan dan Desa, jang bertugas menjelenggarakan pimpinan, pelaksanaan, pengawasan, bimbingan serta koordinasi;
- Panitya² tersebut diatas adalah Panitya Negara.
88