Halaman ini tervalidasi
- melakukan usaha koordinasi sehari-hari antar Departemen-Departemen jang bidang tugasnja mempunjai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan Landreform;
- memberi bimbingan, petundjuk-petundjuk, instruksi-instruksi serta pedoman-pedoman pokok penjelenggaraan landreform untuk Panitya-Panitya Daerah, baik atas dasar Putusan Panitya Landreform Pusat maupun atas inisiatif sendiri.
- Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform bertugas:
- mengadjukan pertimbangan pertimbangan kepada Panitya Landreform Pusat mengenai tjara-tjara pelaksanaan Landreform serta pengawasannja;
- melakukan pengawasan dan pernilaian terhadap semua kegiatan pelaksanaan Landreform di Daerah-daerah;
- mengadakan penjaluran penjelesaian atas sengketa-sengketa jang timbul berhubung pelaksanaan landreform;
- melaporkan segala sesuatunja jang telah dilakukan kepada Panitya Landreform Pusat.
BAB III
PANITYA LANDREFORM DAERAH TINGKAT I
BAB III
PANITYA LANDREFORM DAERAH TINGKAT I
Pasal 5.
- Panitya Landreform Daerah Tingkat I terdiri atas :
Ketua: | Gubernur/Kepala Daerah; |
Wk. Ketua: | Kepala Inspeksi Agraria; |
Anggota-anggota: | Kepala Djawatan/Instansi pada taraf Daerah Tingkat I dari Departemen-Departemen jang Menteri-Menterinja tersebut dalam pasal 3 ajat 1, Inspektur Bank Koperasi Tani dan Nelajan dan Wakil-wakil dari Organisasi Tani. |
- Sekretaris adalah pedjabat Agraria jang ditundjuk oleh Kepala Inspeksi Agraria.
- Panitya Landreform Daerah Tingkat I bertugas :
- melaksanakan instruksi-instruksi jang ditetapkan oleh Panitya Landreform Pusat dan Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform;
91